Kamis, 22 Oktober 2009

Belok kiri sekarang sudah tidak boleh langsung

Jakarta - UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula, aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung dicabut.

"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono kepada wartawan, Rabu (21/10/2009) .

Bagi pelanggar, kata Condro, polisi akan menindak tegas pelaku pelanggaran. "Akan ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu," tegas Condro.


Aturan tersebut, lanjut Condro, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat, katanya, aturan tersebut akan segera diterapkan di lapangan.

"Segera, dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi, " ungkapnya.

Saat ini beberapa plang yang bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' masih terpasang di beberapa ruas jalan. "Nanti kita akan coba koordinasi dengan instansi terkait untuk segera mencabut plang tersebut," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Thank You for your comment, and stay cool

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails